Rabu, 11 Februari 2015

Hak Dan Kewajiban Masyarakat Berkaitan Dengan Pelayanan Publik Oleh KPP (Komisi Pelayanan Publik)

Hak Anda Sebagai Masyarakat?
1. Memperoleh pemenuhan pelayanan publik yang berkualitas sesuai asas, tujuan dan standart pelayanan
2. Memperoleh pemenuhan pelayanan publik secara adil tanpa diskriminasi
3. Mengetahui kebenaran isi standart pelayanan
4. Melibatkan diri dalam proses penyusunan standart pelayana publik
5. Mengawasi pelaksanaan standart pelayanan
6. Mendapatkan tanggapan atas pengaduan seputar permasalahan pelayanan publik dari penyelenggara pelayanan
7. Mendapatkan perlindungan dan advokasi seputar permaslahan pelayanan publik
8. Mengadukan permasalahan pelayanan publik yang dialami kepada pengawas internal maupun eksternal, diantaranya KPP

Kewajiban Anda Sebagai Masyarakat?
1. Mematuhi ketentuan dan memenuhi persyaratan yang diwajibkan dalam memperoleh layanan
2. Menjaga sarana dan prasarana pelayanan publik agar tetap terawat dan berfungsi dengan baik
3. Melibatkan diri secara aktif melalui kepatuhan terhadap segala tata laksana yang mengatur tentang pelayanan publik

Larangan Bagi Anda Sebagai Masyarakat?
1. Memaksa dan mengancam baik secara fisik atau psikis untuk melakukan pelayananyang diinginkan
2. Memberikan dokumen atau keterangan palsu untuk mendapatkan layanan
3. Mempengaruhi dan melakukan tipu muslihat agar melakukan pelayanan tidak sebagaimana seharusnya
4. Mengunakan media publik untuk menekan pelaksana pelayanan sementara pengaduan sedang diproses
5. Melakukan tindakan yang dikategorikan melawan hukum untuk mendapatkan layanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar