Rabu, 11 Februari 2015

Hak Dan Kewajiban Masyarakat Berkaitan Dengan Pelayanan Publik Oleh KPP (Komisi Pelayanan Publik)

Hak Anda Sebagai Masyarakat?
1. Memperoleh pemenuhan pelayanan publik yang berkualitas sesuai asas, tujuan dan standart pelayanan
2. Memperoleh pemenuhan pelayanan publik secara adil tanpa diskriminasi
3. Mengetahui kebenaran isi standart pelayanan
4. Melibatkan diri dalam proses penyusunan standart pelayana publik
5. Mengawasi pelaksanaan standart pelayanan
6. Mendapatkan tanggapan atas pengaduan seputar permasalahan pelayanan publik dari penyelenggara pelayanan
7. Mendapatkan perlindungan dan advokasi seputar permaslahan pelayanan publik
8. Mengadukan permasalahan pelayanan publik yang dialami kepada pengawas internal maupun eksternal, diantaranya KPP

Kewajiban Anda Sebagai Masyarakat?
1. Mematuhi ketentuan dan memenuhi persyaratan yang diwajibkan dalam memperoleh layanan
2. Menjaga sarana dan prasarana pelayanan publik agar tetap terawat dan berfungsi dengan baik
3. Melibatkan diri secara aktif melalui kepatuhan terhadap segala tata laksana yang mengatur tentang pelayanan publik

Larangan Bagi Anda Sebagai Masyarakat?
1. Memaksa dan mengancam baik secara fisik atau psikis untuk melakukan pelayananyang diinginkan
2. Memberikan dokumen atau keterangan palsu untuk mendapatkan layanan
3. Mempengaruhi dan melakukan tipu muslihat agar melakukan pelayanan tidak sebagaimana seharusnya
4. Mengunakan media publik untuk menekan pelaksana pelayanan sementara pengaduan sedang diproses
5. Melakukan tindakan yang dikategorikan melawan hukum untuk mendapatkan layanan

Geliat KIM di wilayah Kota Malang

                Malang - Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Malang menyelenggarakan Pembinaan Lembaga Penyiaran Tahun 2015 dengan tema "Menumbuh Kembangkan Potensi Profesionalisme Jurnalistik" yang di ikuti oleh Kelompok Informasi Masyarakat seluruh Kota Malang, PWI, dan media yang ada di Kota Malang yang dilaksanakan pada tanggal 10-11 Februari 2015.

  Informasi di atas kami copy dari www.kim-suararakyat.blogspot.com
   Yang menjadi pertanyaan sekarang, Kapan KIM se- Kabupaten Malang bisa membuat acara kegiatan seperti ini? . Padahal  untuk paham akan dunia jurnalis adalah kebutuhan penting bagi setiap anggota Kelompok Informasi.
   KIM sendiri keberadaanya di Kabupaten Malang bisa dinilai kembang kempis dalam berkegiatan informasi. dari undangan yang hadir pada saat rapat pengurus KIM se-Kabupaten Malang akhir tahun kemarin saja  hanya di hadiri sekitar 18 perwakilan KIM. Jika dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Malang yang terdiri dari 33 kecamatan, tentunya jumlah 18 itu masih belum cukup untuk di bilang " sukses" .karena keberadaan KIM sendiri dinilai masih mewakili 1 desa . artinya masih ada ratusan desa lain di wilayah Kabupaten Malang yang belum terbentuk Kelompok-kelompok Informasinya.
   Semoga dengan Kepala Bidang Informasi yang baru menempati jabatanya, akan memberikan kontribusi yang cukup berarti untuk perkembangan KIM-KIM di Kabupaten Malang.


                     - Salam Informasi -